Proses mediasi sendiri dilakukan tertutup. Dari pihak KPK diwakili oleh Indra Matong, sementara dari pihak Korlantas diwakili oleh Tommy Sihotang.
"Menunjuk hakim mediator Pranoto SH. Dia merupakan hakim dari PN Jakarta Selatan. Sidang saya tutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kasno, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian, tanpa menganggu proses hukum. Kami masih menunggu semacam usulan dari tergugat," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Korlantas, Tommy Sihotang, menyatakan pihaknya tidak menutup peluang untuk perdamaian. Terutama apabila KPK mau mengembalikan berkas yang sebelumnya disita.
"Korlantas membuka pintu seluas-luasnya untuk perdamaian. Ya dalam jangka waktu 40 hari ini kita lihat," ujar Tommy.
(riz/tor)











































