Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Kedua WN Malaysia itu didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Terdakwa 1 (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (R Azmi Bin Muhammad Yusof) dengan maksud mencegah dan merintangi, menggagalkan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara PLTS di Kemenakertrans dengan cara menyembunyikan keberadaan Neneng Sri Wahyuni dan memasukkan Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia dengan jalur tidak resmi," kata jaksa penuntut umum, Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dalam dakwaan dijelaskan, pada awal Juni 2012, Hasan bertemu dengan Neneng. Namun dia bersama rekannya, Azmi, tidak melaporkan keberadaan Neneng di Kuala Lumpur meski mengetahui Neneng merupakan buronan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan dan Azmi kemudian bertemu dengan Thoyyibin Abdul Aziz pada 10 Juni 2012. "Terdakwa 1 dan terdakwa 2 meminta supaya Thoyyibin membantu tersangka Neneng masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," jelas jaksa.
Pada 12 Juni 2012, Hasan dan Azmi menuju Pelabuhan Setulang Laut Johor, Malaysia. Terdakwa 1 dan 2 bersama Chalimah alias Camila, pembantu Neneng menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam melalui jalur resmi. "Sedangkan tersangka Neneng dan Thoyyibin melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speedboat menuju daerah Sengkuang Batam," terang jaksa.
Pada 12 Juni 2012 pukul 18.00 WIB, Hasan dan Azmi tiba di Pelabuhan Batam Centre. Hasan memesan 2 kamar, satu kamar untuk Neneng. Pada 13 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng dan Chalimah berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan pesawat Garuda CitilinkGA-O39.
"Supaya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum tersangka Neneng menggunakan identitas atas nama lain atas nama Nadia," tutur jaksa.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Neneng dan Chamilah langsung menuju rumahnya di Pejaten Barat Nomor 7, Jaksel. Neneng kemudian ditangkap KPK. Sementara Hasan dan Azmi ditangkap di lokasi berbeda.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa mengaku memahami isi dakwaan setelah penerjemah menjelaskan ulang dakwaan dengan tuntunan penuntut umum.
(fdn/tor)










































