"Telah terjadi manipulasi prosedur kenaikan tarif parkir dalam ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan atau biasa disebut Pergub Parkir," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (1/10/2012).
Manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir yang dimaksud yaitu tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tarif parkir sebelumnya yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 48/2004 telah mendapatkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam poin 'Memperhatikan:Keputusan DPRD DKI Jakarta No 130/2003 tentang Persetujuan Penetapan Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan'. Sehingga sudah seharusnya Pergub Parkir ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dan bukan hanya berdasarkan surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo, membatalkan Pergub Parkir dan kembali menerapkan tarif parkir lama yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 48/2004 dan tidak menaikkan tarif parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta. Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," tandas David.
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
* Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
* Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub yang baru
naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.
* Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
(asp/nrl)











































