Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusuf ngotot agar penerjemah harus terlebih dulu mendapat izin Gubernur DKI Jakarta.
"Penerjemah harus ada izin dari Gubernur DKI," kata penasihat hukum 2 WN Malaysia, Rufinus Hutahuruk, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua, Pangeran Napitupulu, meminta penasihat hukum menunjukkan aturan yang mengatur seorang penerjemah.
"Karena terdakwa tidak bisa bahasa Indonesia, harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris. Silakan tunjukan aturan, kami tidak mau persidangan dipersulit," ujar Pangeran.
Pangeran menegaskan, KUHAP hanya mengatur penerjemah disumpah dalam persidangan. "Majelis berpegang yang penting penerjemah ada sumpah. Jangan berpolemik," tuturnya.
Atas penjelasan majelis hakim, penasihat hukum menerima penerjemah dari JPU KPK, Muhammad Asikin. "Kita lanjutkan persidangan," ujar Pangeran.
(fdn/tor)











































