Pengacara 2 WN Malaysia Permasalahkan Penerjemah

Sidang Pelarian Neneng

Pengacara 2 WN Malaysia Permasalahkan Penerjemah

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 09:53 WIB
Pengacara 2 WN Malaysia Permasalahkan Penerjemah
Jakarta - Urusan bahasa jadi hal yang rumit di persidangan. Tim penasihat hukum 2 warga negara Malaysia yang didakwa dalam perkara pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, mempermasalahkan penerjemah yang dipilih jaksa penuntut umum dari KPK.

Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusuf ngotot agar penerjemah harus terlebih dulu mendapat izin Gubernur DKI Jakarta.

"Penerjemah harus ada izin dari Gubernur DKI," kata penasihat hukum 2 WN Malaysia, Rufinus Hutahuruk, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menolak permintaan pengacara tersebut. "Sesuai KUHAP, penerjemah tidak harus ada izin gubernur," ujarnya.

Hakim ketua, Pangeran Napitupulu, meminta penasihat hukum menunjukkan aturan yang mengatur seorang penerjemah.

"Karena terdakwa tidak bisa bahasa Indonesia, harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris. Silakan tunjukan aturan, kami tidak mau persidangan dipersulit," ujar Pangeran.

Pangeran menegaskan, KUHAP hanya mengatur penerjemah disumpah dalam persidangan. "Majelis berpegang yang penting penerjemah ada sumpah. Jangan berpolemik," tuturnya.

Atas penjelasan majelis hakim, penasihat hukum menerima penerjemah dari JPU KPK, Muhammad Asikin. "Kita lanjutkan persidangan," ujar Pangeran.

(fdn/tor)


Berita Terkait