Audit BPK menyebutkan Menpora Andi Mallarangeng dan Menkeu Agus Marto diduga terlibat dalam penyalahgunaan proyek Hambalang. M Nazaruddin, orang yang pertama berteriak lantang ke publik mengenai adanya kasus ini, meminta KPK mengusut peran Andi.
"Jelas kan apa yang dinyatakan Nazar itu mulai terbukti baik di persidangan maupun di audit BPK. Ya KPK harus mendalami peran Andi dengan audit itu. Tapi itu sebetulnya belum cukup. Peran Andi itu besar," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarief dalam perbincangan, Kamis (1/11/2012).
Menurut Elsa, peran Andi sudah terlihat jelas dalam persidangan wisma atlet yang juga banyak menyinggung mengenai proyek Hambalang. Elsa menganggap aneh kalau Andi mengatakan tidak tahu mengenai penyelewengan dalam proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Andi memang terseret, terutama dalam proyek Hambalang. Dalam rapat pembahasan proyek Hambalang dihadiri oleh Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyudin dilakukan di ruangan Andi. Saat itu, Nazaruddin menyatakan kepada Andi bahwa sertifikat tanah untuk proyek Hambalang telah diselesaikan.
Mahyuddin juga mengamini pernyataan Nazaruddin. "Yang saya ingat, Nazar bilang ke menteri 'Bang sertifikat tanah Hambalang 32 hektar sudah selesai'"," tutur Mahyuddin mengutip laporan Nazar kepada Andi Mallarangeng.
Mahyuddin mengatakan, sang menteri mengapresiasi laporan Nazaruddin itu. "Pak Andi bilang terima kasih," jawabnya.
Andi Mallarangeng pun sudah dengan tegas membantah terlibat. Dia menegaskan bahwa pertemuan dengan Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyudin tidak spesifik membahas hal khusus seperti proyek Hambalang. Pertemuan itu hanya membahas program kementerian secara umum.
"Ya kalau itu sudah saya jelaskan. Lah memang ada pertemuan tapi sifatnya silaturahim, sifatnya menjelaskan program-program kementerian secara umum," jelas Andi di kantornya, Jl Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3) silam.
Sedangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang dikeluarkan BPK dibeberkan peran masing-masing pihak yang diduga terkait dalam penyimpangan proyek Hambalang. BPK menemukan akibat adanya penyimpangan dalam proyek Hambalang, negara dirugikan sekitar Rp 243 miliar.
Laporan audit BPK ini sudah diserahkan ke DPR hari ini. Berikut peran beberapa pejabat seperti tertuang dalam dokumen yang didapatkan dari seorang sumber di DPR, Rabu (31/10/2012):
1. Andi Mallarangeng (Menpora)
Menpora diduga terkait dalam proses pemilihan rekanan. Peran Menpora sebagai berikut:
- Tidak mengetahui kewenangannya sebagai menteri dalam penetapan pemenang lelang dan pengusulan persetujuan kontrak tahun jamak dan hanya berharap pemberitahuan dari staf.
- Melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya dengan tidak mematuhi ketentuan perundangan mengenai pengendalian intern terutama dalam hal otorisasi dan dokumentasi transaksi dan kejadian penting.
2. Agus DW Martowardojo (Menkeu)
Menkeu diduga terkait dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Peran Menkeu sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan dispensasi waktu pengajuan revisi RKA KL TA 2010 dari Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam yang melebihi batas waktu dalam PMK 69/PMK.02/2010.
- Menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, yaitu alokasi anggaran belum tersedia dalam APBN, permohonan tidak diajukan oleh Menpora Andi Mallarangeng tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.
(/nvc)










































