Wafid Muharam & Paul Nelwan akan Dihadirkan di Sidang Angie

Wafid Muharam & Paul Nelwan akan Dihadirkan di Sidang Angie

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 07:06 WIB
Wafid Muharam & Paul Nelwan akan Dihadirkan di Sidang Angie
Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi dan pencucian uang Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ada enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.

Keenam saksi tersebut adalah Saul Paulus David Nelwan, Bayu Wijokongko (Direktur PT Pasific Putra Metropolitan), Gerhana Sianipar dan Clara Mauren. "Termasuk Wafid Muharam (mantan Sesmenpora) dan Dewi Untari," kata pengacara Angie, Nasrullah, Rabu (31/10/2012).

Wafid dan Dewi sedianya bersaksi dalam persidangan pekan lalu (25/10). Namun karena keduanya tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan. Khusus untuk Dewi, jaksa dari KPK telah melayangkan surat panggilan ketiga untuk persidangan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wafid merupakan mantan Sesmenpora yang terlibat dalam proyek-proyek yang ada di Kemenpora. Sementara Paul Nelwan, sejumlah saksi di persidangan wisma atlet menyatakan Paul adalah pengusaha yang biasa bermain dalam proyek-proyek di kementerian itu.

Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dalam kesaksiannya menyebut Dewi Untari, pegawai Grup Permai pernah mengantarkan uang yang diperuntukkan kepada anggota DPR Wayan Koster dan Angelina Sondakh. Sementara Paul Nelwan pernah disebut Nazaruddin berperan menyerahkan uang Rp 9 miliar ke Wayan dan Angie.

Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret-November 2010 dari Grup Permai. Uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan anggaran proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

(fdn/)


Berita Terkait