Keenam saksi tersebut adalah Saul Paulus David Nelwan, Bayu Wijokongko (Direktur PT Pasific Putra Metropolitan), Gerhana Sianipar dan Clara Mauren. "Termasuk Wafid Muharam (mantan Sesmenpora) dan Dewi Untari," kata pengacara Angie, Nasrullah, Rabu (31/10/2012).
Wafid dan Dewi sedianya bersaksi dalam persidangan pekan lalu (25/10). Namun karena keduanya tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan. Khusus untuk Dewi, jaksa dari KPK telah melayangkan surat panggilan ketiga untuk persidangan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dalam kesaksiannya menyebut Dewi Untari, pegawai Grup Permai pernah mengantarkan uang yang diperuntukkan kepada anggota DPR Wayan Koster dan Angelina Sondakh. Sementara Paul Nelwan pernah disebut Nazaruddin berperan menyerahkan uang Rp 9 miliar ke Wayan dan Angie.
Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret-November 2010 dari Grup Permai. Uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan anggaran proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
(fdn/)











































