Sidang Neneng dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (1/11/2012). Dakwaan terhadap Neneng akan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana.
Anggota tim pengacara Neneng, Junimart Girsang mengatakan kliennya siap menjalani persidangan. "Ibu Neneng dan kami tim penasihat hukumnya siap menghadapi persidangan," katanya, Rabu (31/10/2012) malam.
Dia menegaskan kliennya tidak mengetahui ikhwal proyek PLTS tersebut. Dalam dakwaan, Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apalagi didakwakan beliau berperan bahkan mengatur. Tidak ada satu buktipun yang bisa mendukung dakwaan itu. Jaksa juga harus menunjukkan akte perusahaan untuk membuktikan Ibu Neneng punya posisi di PT Anugerah,"tegasnya.
(fdn/)











































