Istri Nazaruddin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Istri Nazaruddin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 06:42 WIB
Istri Nazaruddin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini. Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sidang Neneng dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (1/11/2012). Dakwaan terhadap Neneng akan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana.

Anggota tim pengacara Neneng, Junimart Girsang mengatakan kliennya siap menjalani persidangan. "Ibu Neneng dan kami tim penasihat hukumnya siap menghadapi persidangan," katanya, Rabu (31/10/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan kliennya tidak mengetahui ikhwal proyek PLTS tersebut. Dalam dakwaan, Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apalagi didakwakan beliau berperan bahkan mengatur. Tidak ada satu buktipun yang bisa mendukung dakwaan itu. Jaksa juga harus menunjukkan akte perusahaan untuk membuktikan Ibu Neneng punya posisi di PT Anugerah,"tegasnya.

(fdn/)


Berita Terkait