"Kedua pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan kebingungan untuk memancing korbannya," kata Kapolsek Koja, Kompol Seli Pudja, saat dihubungi, Rabu (31/10/2012).
Pemilik toko yang menjadi korban dua pria pengangguran ini adalah Binner Siahaan (30), yang awalnya melihat dua pelaku mondar-mandir di depan kiosnya. Namun, setelah puas mengobrak-abrik lapak korban, kedua pelaku menanyakan barang yang jarang dicari pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku memasukkan barang-barang curian tersebut ke dalam tas hitam yang telah dipersiapkan. Mereka mencuri sepasang sepatu merk Nike berwarna hitam putih biru, topi, kaos, jaket warna abu-abu hitam, dan sebuah stagen berwarna coklat hitam.
"Belum sempat jauh keduanya pergi, korban memergoki mereka. Keduanya sempat mendapat amuk massa," kata Seli.
Beruntung dua sahabat ini sempat diselamatkan petugas patroli yang melintas. Irfan dan Topan pun akhirnya harus mendekam di Mapolsek Koja, tanpa sepatu Nike idamannya.
"Seluruh barang bukti sudah diamankan. Keduanya terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Seli.
(vid/nvc)











































