Di persidangan lanjutan 22 Oktober 2012 lalu, jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Dhana. Bukan cuma itu, penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Dhana pun syok. "Ini tuntutan sewenang-wenang. Kalau begini dari awal tidak usah ada persidangan," kata Dhana dengan nada agak meninggi.
Dhana kemudian menggunakan kesempatan membela dirinya. Tiga dakwaan jaksa dimentahkan dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya. Dhana dituntut atas 3 dakwaan: menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon yang kenal dekat dengan almarhum ayah Dhana, Putu, yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. "Harapan kita hakim itu tidak ragu-ragu mengambil keputusan yang benar-benar adil, jangan terpengaruh tuntutan jaksa. Karena tuntutan terlihat dipaksakan, putusan nanti harus adil, hakim harus berani. Harapan besar pada hakim memutus seadil-adilnya," harap Simon kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/10/2012). Selama ini, Simon selalu menghadiri persidangan Dhana.
Simon mengaku ikut syok dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Dhana. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak didasari fakta persidangan yang menunjukkan kejanggalan dalam dakwaan Dhana.
"Tuduhan jaksa mengenai bisnis dia (Dhana) dari hasil uang gelap itu bagi saya terlalu mengada-ada. Setahu saya bisnis dia dari peninggalan orang tuanya," tutur Simon.
Sepengetahuan Simon, Dhana memang dilahirkan dari keluarga berada. Ibu Dhana, almarhum Sundari juga memiliki bisnis, satu di antaranya mini market.
"Dia (Dhana) punya kemampuan finansial, Ibunya almarhum berbisnis juga. Dari harta orang tua itu yang back up bisnis Dhana," ujarnya.
Harapan agar hakim memutus adil perkara inijuga disampaikan Mulyadi Effendi, pembimbing rohani Dhana. Di mata Mulyadi, Dhana merupakan sosok yang baik.
"Seminggu sebelum kasus ini merebak di media, saya masih berdua dengan dia. Waktu saya ajak menengok pesantren, dia puasa. Dia mohon doa supaya nggak ada apa-apa. Namun sekarang seperti ini, bikin kita kaget sekali," kata Mulyadi yang juga selalu mengikuti persidangan Dhana di PN Tipikor.
Pendiri Pondok Pesantren Al- Qur'an Fatimiyah, Jati Sampurna, Bekasi ini lebih dulu mengenal almarhum Ibu Dhana yang menjadi donatur tetap pesantren.
"Mas Dhana melanjutkan tradisi ibu. Setelah ibu meninggal Mas Dhana melanjutkan donasi," sebut Mulyadi.
Dia berharap vonis yang akan diputus hakim sesuai dengan fakta di persidangan termasuk bukti-bukti hukum sebagai dasar putusan.
"Kalaupun dianggap bersalah, tunjukkan kesalahan sesuai dengan apa yang diperlakukan mas Dhana. Saya hanya berharap vonis nanti adil," tutur Mulyadi.
(fdn/asy)










































