Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Dhana 12 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Dhana 12 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 31 Okt 2012 20:52 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Penuntut tetap meminta majelis hakim memvonis Dhana bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Memohon majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami tetap pada tuntutan," kata penuntut umum, Yusuf Tangai saat membacakan jawaban atas pledoi Dhana (replik) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Dalam repliknya, penuntut menanggapi setiap poin pledoi penasihat hukum Dhana. Penuntut yakin Dhana menikmati Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo (MV) terkait pengurusan pajak oleh rekannya Herly Isdiharsono sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penuntut, Dhana ikut terlibat menyembunyikan asal usul harta dari tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan rekening milik orang lain ketika melakukan transfer uang. "Modus operandi yang dilakukan terdakwa maupun saksi Herly Isdiharsono dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan dengan cara melakukan pengiriman uang melalui pihak yang tidak mengenal secara langsung terdakwa," tutur penuntut.

Selain itu, JPU juga menilai Dhana melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan identitas sebagai PNS ketika membuka aplikasi rekening bank.

"Upaya terdakwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dapat dilihat dari upaya terdakwa dengan menyembunyikan identitas status pekerjaan terdakwa yang senyatanya PNS, namun saat membuka aplikasi rekening bank menyatakan status dirinya bukan PNS tapi karyawan," imbuh penuntut umum.

Dalam pledoinya, Dhana menyanggah 3 dakwaan penuntut. Pertama, dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi dari PT Mutiara Virgo senilai Rp 2 miliar dari total Rp 3,4 miliar yang ditransfer rekannya yang juga PNS Pajak, Herly Isdiharsono. Uang ini disebut jaksa terkait pengurusan pajak PT MV.

"Uang Rp 3,4 miliar ditransfer kepada saya atas perintah saksi Herly yang kemudian pada hari yang sama saya transferkan kembali Rp 1,4 miliar untuk kepentingan Herly membeli rumah. Sisanya Rp 2 miliar sesuai keterangan Herly dan dikuatkan dengan akte pendirian perusahaan adalah penyertaan kepemilikan showroom sesuai komitmen yang disepakati yakni Rp 1,750 miliar dan sisanya Rp 250 juta merupakan piutang kepada saksi Herly. Semua tercatat di dalam pembukuan perusahaan," kata Dhana saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10).

Dhana menyebut dalam dakwaan dan proses persidangan terungkap bahwa dirinya tidak menjadi tim pemeriksa pajak PT MV. "Jadi bagaimana mungkin saya memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah pajak PT MV? Dengan tidak adanya benang merah yang bisa menghubungkan saya dengan PT MV lantas bagaimana mungkin saya dianggap menikmati uang Rp 2 miliar?" tuturnya.

Kedua mengenai dakwaan terkait penerimaan Mandiri Travel Cheque dari pejabat Pemerintah Kota Batam. Dhana dalam dakwaan disebut menerima MTC senilai Rp 750 juta dan mencairkannya pada 10 Oktober 2007. MTC ini sebut Dhana berasal dari rekan bisnisnya bernama Yanuar.

"Penerimaan gratifikasi kepada saya mestinya terkait dengan kewenangan saya sebagai petugas pajak. Kewenangan seorang petugas pajak terbatas pada lingkup penempatan dimana ia bertugas dan saya tidak pernah ditempatkan di Batam. Sedangkan penerbit semua MTC tersebut adalah Pemkot Batam, lantas bagaimana mungkin saya menerima gratifikasi dari pihak yang tidak pernah terpengaruh oleh kewenangan saya. Kenapa Yanuar tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehingga masalah MTC ini akan menjadi terang benderang?" imbuh Dhana.

Ketiga dakwaan mengenai upaya pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama (KTU) dalam pengurusan pajak. Menurut Dhana dakwaan jaksa keliru karena dirinya tidak pernah menerima uang dari KTU. "Tuduhan pemerasan yang senyatanya dalam dakwaan tidak pernah ada aliran uang dari KTU dan percobaan pemerasaan dari saksi-saksi PT KTU yang keterangannya di BAP dan persidangan menyelipkan tanda tanya," katanya.

Keempat, Dhana menyanggah dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dhana menegaskan harta yang dimilikinya berasal dari harta warisan orang tua.

Dia menyangkal penggunaan identitas karyawan di KTP untuk mengaburkan pekerjaan aslinya. Sedangkan pengisian status dalam aplikasi pengisian di bak sebagai pengusaha karena dirinya memang pengusaha. "Usaha saya jelas berdiri, beroperasi dan tidak fiktif. Naif jika saya berniat menyembunyikan harta yang berasal dari kejahatan hanya dengan tidak mengisi status PNS dalam aplikasi bank," terang dia.

Dhana juga menyangkal PT Mitra Modern Mobilindo didirikan sebagai media pencucian uang. Modal perusahaan jual beli mobil ini Rp 3,5 miliar. Dhana juga mencari rekan bisnis untuk berbagi modal dan resiko jalannya perusahaan.

"Jika memang saya berniat menjadikan showroom ini sebagai media pencucian uang kenapa relatif kecil modal yang saya tanamkan dibandingkan harta keluarga saya? Dan kenapa saya harus bekerjasama dengan orang lain? Bukankah akan lebih leluasa saya mencuci uang jika usaha ini saya kuasai sendiri," beber Dhana menyanggah.

(fdn/asy)


Berita Terkait