"Betul jam 20.00 WIB ini mau keluar. Langsung pulang ke Bekasi," kata pengacara Didik, Harry Ponto saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2012).
Harry tengah berada di Mako Brimob untuk menjemput Didik. Harry berharap kasus yang diserahkan ke KPK ini jelas kelanjutannya. Jangan sampai melanggar hak Didik selaku warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik dan Budi Susanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, karena beberapa waktu lalu, Polri juga menggeber kasus simulator kedua orang itu ditahan. Hingga kemudian Presiden SBY memerintahkan kasus simulator diserahkan ke KPK.
(ndr/gah)










































