"Sudah saya jemput tadi pukul 3 (sore), sekarang (Budi Susanto) sudah di luar," kata salah satu kuasa hukum Budi, Rufinus, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (31/10/2012).
Rufinus mengatakan datang ke Mabes Polri dan diterima oleh penyidik disana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Budi yang lain, Junimart Girsang, menjelaskan saat ini pihaknya masih bersama Budi Susanto untuk mengevaluasi dan membahas mengenai langkah yang akan diambil ke depannya.
"Sampai saat ini kami masih bersama Pak Budi di salah satu tempat untuk mengevaluasi dan menentukan langkah hukum ke depan," kata Junimart dalam pesan singkat kepada detikcom.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, bebas dari tahanan bukan berarti mereka bebas dari proses hukum. Proses Hukum tetap berjalan hanya selama proses persidangan tidak diakukan penahanan.
"Kalau mereka keluar, terhadap mereka konteksnya bukan tidak ada proses hukum beda konteks antara penahanan dan proses hukum (hanya selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan)," jelasnya.
(gah/gah)











































