Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang dikeluarkan BPK dibeberkan peran masing-masing pihak yang diduga terkait dalam penyimpangan proyek Hambalang. BPK menemukan akibat adanya penyimpangan dalam proyek Hambalang, negara dirugikan sekitar Rp 243 miliar.
Laporan audit BPK ini sudah diserahkan ke DPR hari ini. Berikut peran beberapa pejabat seperti tertuang dalam dokumen yang didapatkan dari seorang sumber di DPR, Rabu (31/10/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menpora diduga terkait dalam proses pemilihan rekanan. Peran Menpora sebagai berikut:
- Tidak mengetahui kewenangannya sebagai menteri dalam penetapan pemenang lelang dan pengusulan persetujuan kontrak tahun jamak dan hanya berharap pemberitahuan dari staf.
- Melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya dengan tidak mematuhi ketentuan perundangan mengenai pengendalian intern terutama dalam hal otorisasi dan dokumentasi transaksi dan kejadian penting.
2. Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora)
Wafid diduga terkait dalam dua proses, yaitu dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dan proses pemilihan rekanan.
Dalam proses pesetujuan kontrak tahun jamak, peran Wafid sebagai berikut:
- Mengajukan usulan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) dengan data yang tidak benar, seharusnya terjadi penurunan volume kegiatan, tetapi menyajikannya menjadi kenaikan volume kegiatan.
- Mengajukan pendapat teknis yang tidak ditandatangani Menteri PU sebagai syarat kelengkapan persetujuan kontrak tahun jamak
- Menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa pendelegasian wewenang dari Menpora
- Mengajukan pekerjaan konsultan perencana dan manajemen konstruksi untuk mendapatkan kontrak tahun jamak meskipun kontraknya sudah ditandatangani dan pekerjaan sudah dilaksanakan
- Menjawab permintaan klarifikasi dari Dirjen Anggaran dengan surat tertanggal 15 November 2010 terkait dengan kejelasan maksud pendapat teknis dari Kementerian PU tanpa menanyakan kembali secara resmi kepada direktur PBL sebagai pihak yang paling berwenang menerbitkan pendapat teknis.
Dalam proses pemilihan rekanan, peran Wafid sebagai berikut:
- menandatangani surat penetapan pemenang lelang dengan melampaui kewenangannya
3. Agus DW Martowardojo (Menkeu)
Menkeu diduga terkait dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Peran Menkeu sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan dispensasi waktu pengajuan revisi RKA KL TA 2010 dari Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam yang melebihi batas waktu dalam PMK 69/PMK.02/2010.
- Menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, yaitu alokasi anggaran belum tersedia dalam APBN, permohonan tidak diajukan oleh Menpora Andi Mallarangeng tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.
4. Anny Ratnawati (Dirjen Anggaran Kemenkeu)
Anny diduga terkait dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Peran Anny sebagai berikut:
- Memberikan kesempatan kepada Sekretaris Kemenpora untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan surat nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010, padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.
- Menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora, meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK nomor 69/PMK.02/2010.
- Menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan
- Menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan
5. Mulia P Nasution (Sekjen Kemenkeu)
Mulia diduga terkait dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Peran Mulia sebagai berikut:
- Memberikan disposisi yang bukan wewenangnya dalam Lembar Disposisi Menkeu kepada Dirjen Anggaran atas surat permohonan persetujuan tahun jamak dari Kemenpora.
6. Joyo Winoto (kepala BPN)
Joyo diduga terkait dalam proses pensertifikatan tanah. Peran Joyo sebagai berikut:
- Menandatangani SK hak pakai atas tanah Hambalang, meskipun persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak terdahulu diduga palsu.
- Tidak memperhatikan dengan cermat dokumen berupa surat pernyataan pelepasan hak yang menjadi persyaratan penting sebelum menandatangani SK Hak Pakai.
7. Rachmat Yasin (Bupati Bogor)
Rachmat diduga terkait dalam proses pemberian izin-izin. Peran Rachmat sebagai berikut:
- Menerbitkan site plan atas rencana pembangunan P3SON berlokasi di desa Hambalang, meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi amdal atas proyek tersebut.
(asy/gah)











































