Pemecatan Ramdansyah diputuskan melalui sidang yang digelar Rabu (31/10) sore ini. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan Partai Gerindra yang diwakili oleh Sufni Dasco Ahmad yang memberi kuasa khusus kepada Said Bakhri.
Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nur Hidayat, Ramdansyah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Ramdansyah juga dinilai melanggar sumpah jabatan. "Teradu terbukti dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah / janji," papar Nur Hidayat.
Atas pertimbangan itu, DKPP akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ramdansyah sebagai Ketua Panwaslu DKI. Selanjutnya Bawaslu diminta segera mencari pengganti Ramdansyah.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," tutupnya.
(trq/nwk)











































