Audit Hambalang, Ketua BPK: Bupati Bogor Diduga Melanggar UU Lingkungan

Audit Hambalang, Ketua BPK: Bupati Bogor Diduga Melanggar UU Lingkungan

M Iqbal - detikNews
Rabu, 31 Okt 2012 17:51 WIB
Audit Hambalang, Ketua BPK: Bupati Bogor Diduga Melanggar UU Lingkungan
Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal audit investigasi proyek Kemenpora di Hambalang mengungkap sejumlah fakta. Diantaranya Bupati Bogor Rahmat Yasin diketahui mengizinkan proyek Kemenpora di Hambalang meski tanpa studi amdal sebelumnya.

"Izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang," kata ketua BPK Hadi Purnomo.

Hal itu disampaikan dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang kepada DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurut Hadi, tindakan bupati Bogor itu diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahkan peraturan bupati Bogor 30 tahun 2009.

"Diduga melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan dan Peta Situasi," ungkapnya.

Selain ketelibatan Bupati Bogor soal perijinan lokasi, Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor juga diduga melanggar karena menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) proyek Kemenpora di Hambalang, padahal Kemenpora belum melakukan studi amdal.

"Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," jelas Hadi

(/ndr)


Berita Terkait