Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai Achmad Muchlas terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Achmad dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Memutuskan penjara selama 11 tahun kurungan sebagaimana perbuatan terdakwa," kata hakim Kasianus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan terdakwa dengan pasal subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan," ujar hakim Kasianus.
Kasus ini bermula, gara-gara merusak Tam-tam milik seorang pengamen, Helmi Teja tewas dibunuh temannya sendiri pada 22 Januari 2012 silam. Helmi geram akan perbuatan Achmad yang merusak tam-tam miliknya. Helmi merasa, Tam-tam tersebut merupakan alat untuk mencari nafkahnya.
Karena dirusak, Helmi dan Achmad ribut di Jl KH Hasyim Azhari, Roxy, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa itu, Helmi tewas tertusuk dengan senjata tajam. Achmad ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Sumatera Selatan pada Maret 2012 silam.
(rvk/aan)











































