"Ya kita akan menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas proyek Hambalang tahap pertama ini kepada aparat penegak hukum baik KPK, kepolisian maupun kejaksaan," jelas Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Hadi mengatakan hal tersebut seusai rapat pelaporan hasil audit BPK kepada DPR di ruang rapat pimpinan, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/12)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan baru tahap satu, kita masih akan melanjutkan pemeriksaan," ujar Hadi yang saat itu mengenakan batik tangan panjang warna oranye.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait kasus ini.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi: SK hak pakai, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, Persetujuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Lembaga (KL) tahun 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(ndr/ndr)











































