"Menpora diduga membiarkan Ses Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksudkan PP 60 tahun 2008," jelas ketua BPK, Hadi Poernomo.
Hadi mengatakan hal tersebut dalam rapat laporan hasil audit BPK kepada DPR di ruang rapat pimpinan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ses Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar keppres 80 thn 2003," ujarnya.
Mengenai munculnya nama Andi Malarangeng pada laporan BPK kali ini, Hadi kembali menegaskan kalau tidak ada intervensi apapun terhadap BPK. Belum munculnya nama Andi sebelumnya karena memang audit belum selesai.
"Tidak ada intervensi semua berjalan biasa. Kenapa tanggal 1 sampai 30 (Oktober) ada perubahan, karena tanggal 1 posisi laporannya harus sampai disitu belum ada yang lain," imbuhnya.
(tor/ndr)











































