"Ya hal-hal seperti itu bisa saja," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/10/2012). Boy menjawab pertanyaan apakah Polri akan mencabut gugatan tersebut.
Boy mengatakan Korlantas hanya meminta dokumen-dokumen yang tidak terkait kasus simulator dikembalikan. Menurut Boy, dokumen-dokumen tersebut masih digunakan oleh Korlantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan Polri terus berkordinasi dengan KPK agar mendapat jalan keluar dari kebuntuan ini. "Langkah-langkah koordinasi terus dilakukan, ini kan belum sampai tahap persidangan. Jika ditengah jalan ada hal-hal yang bisa didiskusikan ya kita bicarakan," ungkapnya.
(ega/ndr)











































