"Bisa jadi KPK akan mengambil alih, ini kan hari terakhir. Ditunggu sampai pukul 21.00 WIB ini," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Boy mengatakan Polri hingga saat ini belum mendapat kabar terkait apakah KPK akan memperpanjang masa tahanan keempatnya atau tidak. Yang jelas penyidikan semua akan diserahkan kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, jika KPK tidak memperpanjang penahanan, bukan berarti 4 tersangka tersebut bisa bebas lepas. Tetapi, mereka tetap akan menjalani proses hukumnya.
"Kalau mereka keluar, terhadap mereka konteksnya bukan tidak ada proses hukum beda konteks antara penahanan dan proses hukum (hanya selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan)," jelasnya.
"Kalau pemahamannya (dianggap) mereka bebas, wah bukan seperti itu. Hanya masa tahanannya habis. Kita tentu tidak terburu-terburu untuk menyimpulkan mengenai penanganan tahanan, yang jelas saat ini waktu penahanannya sudah habis," imbuhnya.
Mereka yang akan bebas karena masa penahanan selama menjadi tersangka habis yakni mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, AKP Legimo, dan AKBP Teddy Rusmawan.
(mpr/ndr)











































