"Saat saya tanya ke sopir truknya, katanya buat Pak Nurhadi," kata warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Rabu (31/10/2012).
Pengiriman tersebut tepatnya terjadi pada 5 Desember 2009 sekitar pukul 09.40 WIB. Mobil built-up warna putih tersebut nangkring di atas truk. Tampak dalam foto tersebut jalanan Hang Lekir yang lengang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal mobil seharga lebih dari Rp 600 juta ini masih misterius. Apakah saat ini masih ada di rumah tersebut juga belum diketahui keberadannya.
Sementara itu, KPK menyatakan sebagai pejabat Eselon I, Nurhadi wajib melaporkan harta kekayannya. "Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Nurhadi yang sedang berada di Manado dalam rangka Rakernas IKAHI 2012, enggan menemui wartawan. Penjagaan hotel Peninsula Manado malah diperketat untuk menutup akses wartawan bisa bertemu dengan Nurhadi maupun dengan petinggi-petinggi MA. Bahkan detikcom diusir oleh petugas MA saat hendak meminta konfirmasi hal tersebut.
Terkait berbagai pemberitaan belakangan ini, Nurhadi dalam wawancara khusus dengan Tempo menepis semuanya.
"Pokoknya saya hanya mau mengatakan jika saya ini clean. Kenapa kemudian saya mendapatkan pembelaan dari sejumlah hakim, karena mereka tahu apa yang sudah saya perbuat selama ini. Latar belakang saya sendiri mereka ketahui dengan baik," kata Nurhadi.
(asp/ndr)