Ketiga orang tersebut adalah Soekanar (mantan Sekretaris Ditjen LPE), Mira Suryastuti (Kasubdit Ketenagalistrikan Ditjen LPE) dan Emy Perdanahari (mantan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen LPE ESDM).
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono dan mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, Kosasih Abbas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, uang ini diterima dari Kosasih atas perintah Jacob. "Diperintahkan terdakwa 1 (Jacob) kepada terdakwa 2 (Kosasih) untuk dibuat hadiah Lebaran," ujarnya.
Namun, Soekanar mengaku tidak mengetahui asal usul duit yang dibagi-bagikan tersebut.
Pengakuan yang sama dilontarkan Emy dan Mira. "Uang Lebaran saja Rp 5 juta," sebut Emy. Namun dia mengaku tidak mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proyek SHS.
Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.
Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.
(fdn/aan)











































