"Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan Surat Keputusan pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang. Padahal persyaratan Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu," kata ketua BPK Hadi Purnomo.
Hal itu disampaikan dalam penyampaian laporan hasil hasil pemeriksaan atas audit investigasi proyek Hambalang kepada DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN
menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak," ungkap Hadi.
"Diduga melanggar Keputusan kepala BPN 1 tahun 2005 jo Keputusan kepala BPN 1 tahun 2010," imbuhnya.
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenpora di Hambalang ini diketahui merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar.
"Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar," kata Hadi sebelumnya.
(bal/mad)











































