"Masih ada peluang perdamaian pada sidang pertama antara pihak penggugat (Korlantas) dengan pihak yang tergugat (KPK). Mekanisme itu selalu ditawarkan oleh Hakim," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/10/2012).
Menurut Johan, gugatan itu sepenuhya memang menjadi hak Polri. Namun putusan untuk menilai apakah gugatan itu tepat atau tidak, itu merupakan ranah pengadilan dalam hal ini Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mabes Polri membuka peluang pencabutan gugatan perdata Korlantas ke KPK. Proses perundingan soal ini sedang terus digencarkan.
Hal tersebut dia sampaikan usai serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
"Ada, lihat saja perkembangannya," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat ditanya kemungkinan mencabut gugatan Korlantas ke KPK.
Menurut Timur, semua urusan gugatan itu masih bisa dibicarakan. Solusi terbaik dari berbagai hal yang dipermasalahkan Korlantas diyakini bisa dicapai.
"Saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata," tegasnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan September lalu, Korlantas menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan.
(ndr/ndr)










































