"Selama proses pemeriksaan dalam penyusuan laporan hasil pemeriksaan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang harus mengemukakan fakta apa adanya," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi X Agus Hermanto, Ketua
BAKN Sumarjati Arjoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON).
"Pemeriksaan dilakukan melalui metodologi pemeriksaan investigatif, mencakup penelitian dokumen, wawancara para pihak terkait, konfirmasi dan prosedur pemeriksaan lainnya dalam rangka pengumpulan bukti yang
kompeten," ungkapnya.
"Hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan hasil investigasi tahap pertama, sesuai dengan kecukupan bukti yang diperoleh BPK RI sampai
dengan 31 oktober 2012," imbuhnya.
Berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu berupa draf yang diberi pita merah putih, diserahkan Hadi kepada Priyo.
(/aan)










































