"Kita berharap kepada semua dewan pengupahan daerah selalu menjadikan komponen survei KHL sebagai landasan untuk menetapkan upah minimum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu usai diskusi Pancasila Sebagai Pedoman dan Basis Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).
Cak Imin mengatakan kebutuhan hidup layak buruh harus diperhatikan oleh dewan pengupahan daerah dalam memutuskan upah minimum. Kemenaker juga akan membuat surat edaran mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KSPI Said Iqbal mengamini pernyataan Cak Imin. Upah minimum yang berlaku harus ditingkatkan.
"Kenapa nilai upah masih dipertahankan dengan upah murah Rp 1,1 juta. Ini harus diperbaiki," cetus Said.
(tor/nrl)










































