"Iya sudah kita terima. Masih diteliti," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2012).
Selain Doyok, menurut Masyhudi, ada berkas tersangka lainnya. Total ada 8 tersangka yang terbagi dalam 3 berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah menetapkan tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS dan AD.
Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB, HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Sedangkan AD dikenai pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.
"Ada 8 orang pelaku. Berkasnya ada tiga, satu tersangka FR pasal 338 pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3. Kemudian satu tersangka lain inisial AD menyembunyikan pelaku pasal 221 ayat 1, terakhir pasal 170 untuk 6 tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Rabu (10/10) lalu.
(riz/aan)











































