Rumah berlantai 3 yang sedang dibangun di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar oleh petugas Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B). Rumah itu menyalahi izin bangunan.
"Mereka melanggar tidak sesuai izin," ujar Camat Kelapa Gading, Jupan Royter, di lokasi pembongkaran Perumahan Kelapa Gading Permai, No 1-2, RT 04/02, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2012).
Pantauan detikcom di lokasi, pembangunan rumah itu sudah mencapai 60 persen. Bangunan seluas 320 meter persegi yang baru jadi konstruksinya dibongkar dengan sebuah alat berat. Sekitar 8 pekerja bangunan rumah tersebut hanya bisa menyaksikan bangunan dihancurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik rumah, Ettoria Tasani, sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan hingga teguran. Namun, pihak pemilik tidak merespons sama sekali pemberitahuan tersebut.
"Sebenarnya kita sudah peringati dan memberikan SP (Surat peringatan) tiga kali, namun tidak menggubrisnya," kata Jupan.
Saat ini lantai dua dan tiga bangunan masih terus dibongkar dan tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan yang tidak diketahui keberadaannya.
Sementara sejumlah petugas P2B, belasan petugas Satpol PP, dan beberapa petugas Kepolisian, termasuk petugas Kecamatan dan warga sekitar masih memantau dan berjaga-jaga di sekitar lokasi pembongkaran.
(vid/aan)










































