Tak Bersalah, 2 WNI yang Dituding Terlibat Trafficking di Australia Bebas

Tak Bersalah, 2 WNI yang Dituding Terlibat Trafficking di Australia Bebas

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 31 Okt 2012 11:35 WIB
Tak Bersalah, 2 WNI yang Dituding Terlibat Trafficking di Australia Bebas
Jakarta - Dua pemuda asal Indonesia, HA (19) dan FI (25), bebas setelah terbukti tak bersalah dalam kasus human trafficking. Keduanya sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna menjelaskan, HA dan FI bebas dari jeratan hukum Pengadilan Australia. Pemuda asal Banyuwangi dan NTT itu sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 20.45 Wita Selasa (30/10) kemarin.

"Mereka dinyatakan tak bersalah," kata Priatna dalam siaran pers, Rabu (31/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Otoritas Australia menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast (16/7/2012) karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan berada di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti.

(mad/nrl)


Berita Terkait