LSM Fitra: Batalkan Pengadaan Mebel Hakim Agung Rp 2,4 Miliar

LSM Fitra: Batalkan Pengadaan Mebel Hakim Agung Rp 2,4 Miliar

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 31 Okt 2012 10:53 WIB
LSM Fitra: Batalkan Pengadaan Mebel Hakim Agung Rp 2,4 Miliar
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan lelang pekerjaan pengadaan mebel ruang kerja Ketua Muda MA dan hakim agung sebesar Rp 2,4 miliar. LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta DPR untuk membatalkan lelang tersebut karena dinilai hanya akan memboroskan anggaran.

"Fitra meminta kepada DPR agar membatalkan lelang ini karena pemborosan anggaran," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/10/2012).

Menurut Uchok pengelolaan anggaran MA tidak transparan. Hal ini terlihat dari keputusan MA yang menunjuk dan mengangkat Sekretaris MA untuk mengelola penggunaan anggaran. Dengan kata lain Ketua MA mengeluarkan surat keputusan untuk mendelegasikan kewenangan kuasa pengguna anggaran pada pejabat di bawah Ketua MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keputusan MA ini yang melakukan penunjukan atau pengangkatan pejabat di bawahnya tidak sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, di mana menjelaskan bahwa "di lingkungan lembaga negara yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangaan lembaga negara," ujar Ucok.

Menurut Uchok lelang pengadaan mebel ini bertentangan dengan UU. Oleh kerena itu selain meminta DPR untuk menghentikan lelang, Fitra juga meminta agar DPR mendesak Ketua MA untuk segera mencabut surat keputusan yang keliru itu.

"Kami juga meminta DPR agar mendesak Ketua MA mencabut surat keputusan tentang mendelegasikan kewenangan kuasa pengguna anggaran pada pejabat di bawah Ketua MA," ucap Ucok.

(asp/nrl)


Berita Terkait