"Ada, lihat saja perkembangannya," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat ditanya kemungkinan mencabut gugatan Korlantas ke KPK.
Hal tersebut dia sampaikan usai serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata," tegasnya.
Soal pelimpahan berkas kasus Simulator SIM, Timur menegaskan proses administrasi sudah selesai. Untuk masalah penahanan, dia menyerahkannya pada ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi hasil koordinasi antara KPK dan Polri sudah menghasilkan langkah-langkah tadi, baik secara administratif maupun siapa pun yang menangani," jelasnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu. Dalam gugatan perdata yang dilayangkan September lalu, Korlantas menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan. Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Presiden SBY berpidato pada 8 Oktober yang isinya menegaskan bahwa kasus Simulator SIM ditangani KPK, bukan Polri.
(mad/nrl)










































