"Konsulat Singapura di Pekanbaru akan menutup operasional pada 31 Oktober 2012. Konsulat akan menghentikan proses pengajuan visa dan berbagai urusan kekonsuleran lainnya mulai 30 Oktober 2012," demikian tertulis keterangan pers yang diterima detikcom dari Kementerian Luar Negeri Singapura, Selasa (30/10/2012).
Semua pelayanan dan tanggung jawab yang saat ini dilakukan Konsulat di Pekanbaru selanjutnya akan diambil alih oleh Konsulat Singapura di Batam. Penutupan konsulat di Pekanbaru ini merupakan bagian dari upaya untuk merampingkan pelayanan kekonsuleran dengan Konsulat Singapura di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini