"Menolak seluruh muatan materi nota pembelaan, dan berpegang teguh pada tuntutan kami," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tanggapan atas pledoi (replik) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).
Jaksa menilai sangkalan Murdoko bahwa dirinya mengetahui adanya korupsi dana kas daerah Kabupaten Kendal, tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidaktahuan kasus itu hanya sekadar lari dari tanggungjawab. Karena fakta persidangan memang menyatakan sebaliknya, terdakwa terbukti meminta uang kepada Warsa sehingga ketidaktahuan akan asal usul itu tidak berdasar," imbuh dia.
Ronald menambahkan, Murdoko yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Semarang memang tidak mengetahui pemindahan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu. Pemindahbukuan kas daerah ini merupakan perintah Bupati Kendal, Hendy Boedoro kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo.
"Pemindahan uang itu tidak diketahui terdakwa karena memang itu adalah inisiatif Warsa dan Hendy untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
Murdoko dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar.
Dalam tuntutan dijelaskan, Murdoko pernah bertemu Warsa menyampaikan keinginan menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar. Pada 13 Mei 2003, Murdoko menelepon Warsa menanyakan tindaklanjut permintaan uang tersebut.
Kepada Warsa, Hendy memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD. Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu.
Pada 7 September 2003, Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Selanjutnya Murdoko kembali meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004.
(fdn/aan)










































