Harkristuti Calon Jaksa Agung Kabinet Megawati

Harkristuti Calon Jaksa Agung Kabinet Megawati

- detikNews
Selasa, 14 Sep 2004 19:15 WIB
Jakarta - Selain nama Prof Ahmad Ali yang disebut-sebut sebagai calon jaksa agung di kabinet Megawati, ternyata ada nama Harkristuti Harkrisnowo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, namanya disebut oleh Ketua Tim Litigasi Megawati-Hasyim, Gayus Lumbun."Selain nama Ahmad Ali, saya juga mendengar nama ibu di sebelah saya ini disebut (Harkristuti-red). Tadinya nama Todung Mulya Lubis juga akan dicalonkan, tapi karena dia sudah ke sana (kubu SBY-red), kahirnya tidak jadi," kata Gayus Lumbun dalam diskusi Membedah Visi Capres-Cawapres Penegakan Hukum dan Arah Pembaharuan Kejaksaan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (14/9/2004). Acara tersebut digelar oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Hadir sebagai pembicara, Denny Kailimang, Gayus Lumbun, Harkristuti Harkrisnowo, Suhadibroto, dan Qudri Sitompul serta Luhut MP Pangaribuan.Hampir semua panelis mengakui di institusi hukum yang paling buruknya citranya adalah kejaksaan. Kejaksaan bahkan dinilai sebagai institusi yang terlambat mereformasi diri. Menyoal jaksa agung dari karir atau non karir, Gayus Lumbun menyatakan, seharusnya jabatan jaksa agung dan jaksa agung muda (JAM) harus dari no karir. Pernyataan ini bertolak bekalang dengan pernyataan Megawati saat Hari Adhyaksa yang menyatakan, seharusnya jaksa agung berasal dari jaksa karir.Sementara, Ketua Tim Hukum Kubu SBY-Kalla, Qudri Sitompul menegaskan, pihaknya lebih memilih jaksa non karir untuk untuk menduduki kursi jaksa agung. Kubu SBY juga tidak ragu-ragu untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi Jaksa Agung MA Rahman, yang penyidikannya mandek di Mabes Polri. "Kita akan buka dan tuntaskan kasus itu. Karena institusi hukum seperti kejaksaan harus bersih," katanya.Qudri juga menjanjikan, SBY akan membuka kembali kasus-kasus korupsi dana BLBI yang saat ini telah dihentikan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada para konglomerat. Dia juga menilai harus dibentuk Komisi Kejaksaan yang akan mengawasi kinerja kejaksaan, termasuk mengawasi obral surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang biasa dilakukan oleh kejaksaan. (mar/)


Berita Terkait