Keduanya ditangkap Kanit III Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, AKP Bambang, di Jalan Raya Kayu Putih Kavling IV Blok A , Pulogadung, Jakarta Timur pada 25 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ditangkap lagi mau transaksi. Saat itu, mereka berada di dalam mobil Avanza mau antar paket sabu ke Utan Kayu. Mereka sempat menjadi pemakai dua tahun dan dua tahun jadi pengedar," kata Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, kepada detikcom, di Polres Jakarta Timur, Selasa (30/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.
(/)











































