KPU Santai Tanggapi Aduan Parpol ke Bawaslu

KPU Santai Tanggapi Aduan Parpol ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 16:25 WIB
KPU Santai Tanggapi Aduan Parpol ke Bawaslu
Jakarta - Beberapa Partai Politik yang tak lolos verifikasi administrasi mengadukan KPU ke Bawaslu terkait ketidakpuasan atas hasil yang diumumkan KPU. Namun, KPU menanggapi santai aduan parpol itu kepada Bawaslu.

"Yang pasti dalam hal pengumuman kita sudah sampaikan kepada Bawaslu bahkan kita duduk dengan Bawaslu sebelumnya. Bawaslu melihat akan ada gugatan, itu sah-sah saja," kata anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah.

Hal itu disampaikan di sela-sela acara sosialisasi UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU no 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2014, di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Sawah Besar, Jakpus, Selasa, (30/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meskipun dari aduan itu berbuntut pada pemanggilan Bawaslu, ia akan memenuhi pemanggilan itu. "Kalau ada panggilan tentu akan dijelaskan bahkan saya yakini Bawaslu sudah paham," ucapnya.

Kemudian soal adanya wacana menggugat KPU melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Ferry menuturkan bahwa aduan itu tidak bisa dilakukan tanpa Surat Keputusan KPU soal partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Soal gugatan terserah, tapi biasanya ke PTUN objeknya itu SK KPU yang menjadi peserta pemilu. Nah, SK KPU itu ada setelah ada SK penetapan peserta pemilu. Memang hukum acaranya setelah ada SK KPU," terangnya.

Ferry juga menjelaskan bahwa soal gugatan ini mungkin hanya soal administrasi aja, dimana KPU sudah mulai memberikan surat resmi kepada seluruh parpol yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi termasuk lampiran di dalamnya.

"Kita akan menyurati partai politik, sudah berjalan. Ini mungkin sisi administrasi saja. Termasuk yang 16 partai (lolos verifikasi administrasi). Jadi surat itu tentang anda (parpol) memenuhi dan anda tidak memenuhi berikut lampirannya semua item peritem," terang Ferry.

KPU menurutnya, sudah menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan polemik aduan Parpol kepada Bawaslu itu. Hal itu akan ditetapkan lebih jauh setelah KPU menggelar rapat pleno.

"Kita sudah siapkan step-step kita. Tapi ini harus ada pembahasan melalui rapat pleno KPU, sehigga nanti kalau diputuskan lain di PTUN, itu kan sudah masuk penomoran," ucapnya.

"Mudah-mudahan semua masyarakat (parpol) tidak ada yang meragukan karena kita sudah sangat cermat. Kalau ada yang gugat itu hak, mekanisme kia sudah berdasarkan aturan," imbuh mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads