Peras PT Indosat, Denny AK Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Peras PT Indosat, Denny AK Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 16:12 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK, selama 1 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (30/10/2012). Sidang dipimpin majelis hakim Heru Sutanto.

Dalam persidangan tersebut turut hadir ibunda dan istri Denny AK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili terdakwa Denny AK bersalah dan melakukan tindak pemerasan dan memerintahkan dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," ujar hakim dalam putusannya.

Hakim menyatakan Denny AK melanggar pasal 368, 369 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Dari keterangan saksi bahwa terdakwa mengancam dengan kata akan membumihanguskan PT Indosat dan majelis hakim berpendapat kata membumihanguskan merupakan kata ancaman dan itu terbukti," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Denny AK dapat menimbulkan citra buruk terhadap LSM. Sebagaimana diketahui Denny merupakan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

Atas putusan ini, saat ditanya hakim Denny mengatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan ajukan banding," ujar Denny yang mengenakan batik coklat ini.

Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama dengan RIM yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman. Denny berkali-kali membantah tudingan tersebut.

"Ada permintaan uang US$ 30 miliar itu hanya laporan dari stafnya saja dan itu nggak jelas siapa yang meminta. Dan uang US$ 20 ribu itu muncul atas inisiatif dari Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Hari Sasongko sendiri beserta stafnya," ucap kuasa hukum Deny AK, Niko Kresna.

(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads