Hal ini terungkap ketika Fahd menanyakan adanya aduan Haris ke Banggar kepada Kepala Bagian Sekretariat Banggar Nurul Faiziah, saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
"Apa saudara Haris sudah diatur Pak Tamsil Linrung pertemuannya?," tanya Fahd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang menjemput di pintu Tamsil Linrung?" tanya Fahd lagi.
"Nggak dia masuk sendiri," ujar Nurul yang ikut dalam pertemuan antara Haris dengan 4 pimpinan Banggar yakni Tamsil, Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Melchias Markus Mekeng.
Informasi mengenai Tamsil mengakomodir pertemuan dengan pimpinan Banggar ini didapat Fahd dari Haris. Haris adalah perantara dirinya ke Wa Ode untuk meminta bantuan memuluskan alokasi DPID untuk 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
"Haris bicara dia diakomodir Pak Tamsil Linrung untuk melaporkan masalah itu, karena ada masalah antara Wa Ode dan Tamsil Linrung," tutur Fahd di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Nurul menjelaskan, Haris bertemu pimpinan Banggar untuk mengadukan adanya pemberian uang ke Wa Ode terkait alokasi DPID.
"Saya hanya mencatat apa yang dilaporkan Haris," kata Nurul yang mengaku tidak mengingat total penerimaan uang oleh Wa Ode.
Menurut Nurul, Haris mengadukan Wa Ode karena titipan agar 3 kabupaten di NAD mendapat alokasi DPID tidak terealisasi. "Dia (Haris) sudah memberikan sejumlah uang untuk mengurus beberapa daerah tadi, cuma tidak mendapatkan alokasi," sebutnya.
Kejanggalan aduan Haris ke pimpinan Banggar sudah beberapa kali disinggung majelis hakim dalam persidangan dengan terdakwa Wa Ode. Pada persidangan terdakwa Fahd tanggal 16 Oktober 2012, hakim mencecar Haris atas aduannya ke Banggar.
Hakim anggota Pangeran Napitupulu saat itu menanyakan alasan Haris mengadukan Wa Ode. Haris menyebut aduanya dilakukan karena ditipu Wa Ode yang sebelumnya menjanjikan akan memenuhi permintaan untuk alokasi DPID.
"Apa Banggar bisa lakukan tindakan hukum? Kenapa nggak lapor ke polisi?" tanya Pangeran ke Haris. Pertanyaan ini dijawab enteng, "supaya uangnya kembali cepat," jawab Haris.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tamsil sudah berkali-kali membantah keterlibatannya soal kasus ini.
(fdn/mad)










































