Hadapi Vonis, Terdakwa Pemeras PT Indosat Terlihat Santai

Hadapi Vonis, Terdakwa Pemeras PT Indosat Terlihat Santai

Rivki - detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 15:36 WIB
Hadapi Vonis, Terdakwa Pemeras PT Indosat Terlihat Santai
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK akan hadapi vonis hakim hari ini. Sesaat sebelum mendengarkan vonis hakim, Denny AK terlihat tenang dan santai sebelum vonis diketok.

Pantauan detikcom, Selasa (30/10/2012), Denny AK terlihat mengenakan baju batik dan celana bahan hitam. Denny duduk di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Gadjah Mada, Jakarta, tepatnya di ruang tunggu tahanan bersama terdakwa lainnya.

Sesekali, Denny terlihat mengobrol bersama rekannya yang menemani di ruang tunggu tahanan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nurman, terlihat sudah hadir di PN Jakpus. Jaksa tidak mau berkomentar banyak terkait kasus pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serahkan pada putusan hakim saja," sambung Nurman.

Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman. Denny berkali-kali membantah tudingan tersebut.

"Ada permintaan uang US$ 30 miliar itu hanya laporan dari staffnya saja dan itu nggak jelas siapa yang meminta. Dan uang US$ 20 ribu itu muncul atas inisiatif dari Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Hari Sasongko sendiri beserta staffnya," ucap kuasa hukum Deny AK, Niko Kresna.

(rvk/asp)


Berita Terkait