"Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tentang perlindungan anak," ujar Kasubag Humas Jaktim Kompol Didik Haryadi, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (30/10/2012).
Didik menuturkan pelaku telah dua kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban. Menurutnya dari hasil pemeriksaan tidak temukan unsur-unsur pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menuturkan sebelumnya pelaku mengenali korban, karena orang tua pelaku pernah berkerja dengan dirinya. Ia menjelaskan saat ini orang tua pelaku sudah memiliki usaha sendiri.
"Orang tua korban, dulunya memang pernah berkerja dengan pelaku namun, kini orang tua pelaku telah memiliki usaha sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Yuhanis digerebek warga di tempat servisnya sore tadi. Saat digerebek dia tengah bugil bersama pelajar putri kelas 3 SMP. Tiap kali melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan.
"Sudah dua kali melakukan, dikontrakan saya," ujar pelaku pencabulan, Yuhanis saat ditemui di kantor kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/10).
Yuhanis mengaku masih memiliki istri, dan telah mempunyai dua orang anak. Menurutnya saat melakukan perbuatan cabul tersebut dirinya didasari nafsu.
"Saat itu spontan aja. Nggak ada alasan apa-apa," ujarnya.
(edo/ndr)











































