"Tanggal 8 Januari 2013 KPU akan mengumumkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 melalui rapat pleno terbuka," kata anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU no 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2014, di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Sawah Besar, Jakpus, Selasa, (30/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbeda dengan dua pemilu lalu, rapat pleno tidak terbuka. Sekarang terbuka, sehingga partai mana saja yang lolos dan tidak akan diketahui dari tingkat bawah sampai ke atas," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengumuman itu setelah KPU melalui verifikasi faktual yang saat ini sudah mulai digelar. Sementara hasil verifikasi administrasi yang sudah ditetapkan tidak bisa ditinjau kembali, karena sudah masuk dalam tahapan berikutnya.
"Dalam verifikasi faktual kita akan informasikan kepada tiap parpol bahwa kami akan datangi kantornya berkenaan dengan kepengurusan, domisili, dan keterwakilan perempuan, sampai di tingkat kabupaten/kota," kata mantan ketua KPU Jabar itu.
Verifikasi faktual itu tepatnya akan dimulai pada hari ini sampai 6 November 2012. "Tanggal 30 kami akan lakukan verifikasi faktual sampai 6 Nomember di tingkat propinsi sampai kabupaten atau kota," ucapnya.
Terkait mekanisme verifikasi faktual, pihaknya menyatakan bahwa verifikasi akan langsung dilakukan di lapangan mengecek kepengurusan partai politik sampai tingkat kabupaten atau kota. Jika kepengurusan di bawah 100 maka akan dilakukan sensus, jika lebih maka sampling.
"Soal verifikasi faktual, kalau keanggotaan di atas 100 maka kita akan sampling, kalau di bawah 100 maka melalui sensus. Misal, kalau kabupaten/kota ada 1 juta maka akan sampling 10 persen. Langsung on the spot tanpa diberitahukan kepada partai terkait, atau kedua dikumpulkan di kantor KPU," terang Ferry.
(bal/mad)











































