KPU: e-KTP Tak Digunakan Sebagai Sumber DPT pada Pemilu 2014

KPU: e-KTP Tak Digunakan Sebagai Sumber DPT pada Pemilu 2014

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 13:52 WIB
KPU: e-KTP Tak Digunakan Sebagai Sumber DPT pada Pemilu 2014
Jakarta - KPU memastikan tak akan menggunakan data penduduk dalam e-KTP sebagai landasan daftar pemilih pada pemilu 2014. e-KTP hanya akan dijadikan data pembanding oleh KPU.

"KPU menggunakan Daftar Agregat Kependudukan (sebagai daftar pemilih) untuk dilahirkan menjadi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). DAK ini hanya jumlah, ini menjadi kegundahan saya karena seharusnya data kependudukan by name," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.

Hal itu disampaikan di sela-sela acara sosialisasi UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU no 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2014, di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Sawah Besar, Jakpus, Selasa 30/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, e-KTP yang disusun oleh pemerintah tidak akan dijadiakan sebagai acuan, tetapi hanya akan dijadikan data pembanding. Karena dalam Undang-undang, tidak ada aturan KPU menggunakan data pemilih dari e-KTP.

"E-KTP hanya sebagai data pembanding, sebagai bagian kita melihat secara detail data (DAK) yang disajikan pemerintah kepada kita. Karena aturan UU nomor 8 tahun 2012 menyebut tentang sistem informasi kependudukan sebagai sistem daftar pemilih menggunakan data agregat, bukan e-KTP," ungkap mantan ketua KPU Jabar itu.

"Pemerintah memberikan DAK kemudian DP4 untuk dibuat DPS (Daftar Pemilih Sementara) lalu terakhir menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap)," imbuhnya.

Ferry menuturkan, KPU ada waktu empat bulan untuk menyelesaikan daftar pemilih yang akan digunakan sebagai daftar pemilih pada pemilu 2014 sampai kemudian menjadi DPT.

"Saya pikir dengan rentang empat bulan mudah-mudahan kita bisa upayakan maksimal bahkan dengan stikerisasi. Jadi nanti di setiap rumah tangga kita berikan stiker sebagai alat kontrol, kalau nggak dipasang (calon pemilih) bisa teriak (untuk dimasukan sebagai pemilih). Empat bulan mulai Februari sampai Juni 2012," kata Ferry.




(bal/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads