Kasus Kicauan Denny Soal Advokat Korup dalam Proses Mediasi

Kasus Kicauan Denny Soal Advokat Korup dalam Proses Mediasi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 13:10 WIB
Jakarta - Sejumlah advokat melaporkan Wamenkum Denny Indrayana ke polisi terkait kicauannya tentang advokat korup di twitter. Saat ini kasus itu masih dalam proses mediasi.

"Sekarang proses mediasi, saya pikir hakim mediator berusaha agar tidak berlanjut pada pokok perkara," kata Denny di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).

Denny menganggap kasus tersebut adalah salah paham. Apa yang dia lontarkan bukan untuk merendahkan provesi advokat. "Semangat saya adalah membenahi provesi advokat bukan merendahkan. Kalau ada oknum advokat dalam kasus kourpsi yang melanggar kode etik itu yang saya kritisi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menjelaskan, saat menjelang pemilu ada kampanye politisi busuk. Hal ini bukan politisinya yang dikritik melainkan ada oknum politisi yang korup, tidak menghormati HAM dan tidak sadar gender. "Tweet saya ya sejenis itu, advokat korup bukan profesi advokatnya tapi ada oknum advokatnya," katanya.

Denny mengatakan dirinya menerima dua gugatan, yang pertama dari pengacara Alamsyah Hanafiah dan yang kedua dari 10 advokat lainnya. "Itu di pengadilan Jakarta Selatan dan saya terbuka dalam proses perdamaian," katanya.

Pada Agustus 2012, pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Wamen Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina. Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.

"Terlapor membuat info di twiter yang berisi: "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membacakan isi laporan Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini