"Terkait dengan gugatan perdata, saya pikir baik KPK maupun kepolisian bisa mengkoordinasikan itu. Sehingga yang kemudian tetap ada di KPK adalah barang-barang yang terkait bukti-bukti kasus Korlantas," ujar Denny di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).
Denny yakin KPK akan mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Simulator SIM sehingga gugatan tidak perlu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menyatakan, baik KPK dan Polri harus sama-sama didukung. "Saya pikir KPK dan Polri adalah institusi penegak hukum yang harus kita dukung dan selamatkan agar pemberantasan korupsi bisa efektif," ujar mantan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan. Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menuturkan, gugatan perdata Korlantas itu dimasukkan pada bulan September atau sebelum Presiden SBY berpidato pada 8 Oktober. Isi pidato SBY adalah menegaskan kasus Simulator SIM ditangani KPK.
(/nrl)











































