"Tidak ada yang mulia," jawab Rustam saat ditanya hakim mengenai penerimaan MTC senilai Rp 1,275 miliar dari PT Graha Ismaya sebagai distributor produk pengadaan Alkes.
Rustam hari ini diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2007 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok bayar rumah sama-sama pakai MTC, apa hubungannya ini? Kok alat bayarnya sama-sama MTC?" tanya hakim anggota.
"Kalau menurut saya tidak ada (hubungannya) mungkin kebetulan saja," jawab Rustam.
Sementara itu hakim ketua Pangeran Napitupulu mengingatkan Rustam agar menjawab jujur pertanyaan hakim.
"Hakim tahu bohong atau tidak. Saya peringatkan, hanya diri Anda yang bisa menolong Anda. Jika berbelit-belit, risikonya memperberat hukuman," kata Pangeran.
Hakim juga menanyakan perihal MTC yang diduga diterima mantan Menkes Siti Fadilah Supari terkait proyek Alkes ini.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah memberikan traveller's cheque (TC)," ujarnya.
Dalam dakwaan, Rustam diduga mengatur proses pengadaan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu. Dia juga menyetujui lelang pengadaan Alkes tanpa pengumuman di media cetak nasional.
Menurut jaksa, Rustam mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena perbuatannya, Rustam didakwa memperkaya diri sendiri Rp 2,47 miliar.
Selain itu, Rustam didakwa merugikan keuangan negara Rp 22,051 miliar karena memperkaya orang lain dan korporasi.
Nama-nama yang masuk dalam dakwaan sebagai penerima TC di antaranya mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), ELS Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syamsuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar) dan PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar).
(fdn/aan)











































