Ombudsman Telusuri Dugaan Surat Bertanggal Mundur di Kasus Novel

Ombudsman Telusuri Dugaan Surat Bertanggal Mundur di Kasus Novel

Ferdinan - detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 11:11 WIB
Ombudsman Telusuri Dugaan Surat Bertanggal Mundur di Kasus Novel
Jakarta - Ombudsman akan menindaklanjuti aduan tim pembela penyidik KPK Novel Baswedan. Diduga polisi melakukan mal administrasi dalam penanganan hukum kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet tahun 2004 di Bengkulu.

Anggota Ombudsman, Budi Santosa menjelaskan, tim pembela Novel mengadukan 2 poin terkait perkara Novel. Pertama berkaitan dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). "Tanggal surat SPDP tidak bersesuaian dengan waktu upaya penangkapan Novel," kata Budi di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).

Polisi mengeluarkan SPDP pada 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkul empat hari kemudian yakni 12 Oktober. "Aneh kalau upaya penangkapan (Novel di KPK) pada 5 Oktober sementara SPDP-nya baru 3 hari kemudian. Itu yang akan dikonfirmasi ke Kejari Bengkulu," tutur Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman juga akan mengecek dugaan pemalsuan surat hukuman terhadap Novel. Ada dua surat yang dikeluarkan polisi yakni surat tanggal 25 Juni 2004 dan surat tanggal 26 November 2004.

"Berdasar investigasi tim pembela Novel, ternyata surat 26 November yang menyebut hukuman 7 hari tahanan, belum pernah diterima Novel. Ini perlu diklarifikasi karena diduga surat dibuat belakangan kemudian, back-date," jelasnya.

Budi menegaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, pihaknya ingin mengecek langsung fisik SPDP di Kejari Bengkulu. "Waktu penangkapan dan SPDP tidak sesuai tanggalnya.Dari situ kita akan mengklarifikasi ke Polres Bengkulu yang mengeluarkan surat hukuman 26 November," jelasnya.

"Dugaan mal administrasi jenisnya macam-macam, salah satunya penyimpangan kewenangan. Itu akan kita tahu setelah klarifikasi pihak-pihak yang bersangkutan," ujar Budi.

(fdn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini