Menkum Tolak Komentari Gugatan Korlantas ke KPK

Menkum Tolak Komentari Gugatan Korlantas ke KPK

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 10:55 WIB
Menkum Tolak Komentari Gugatan Korlantas ke KPK
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin menolak berbicara tentang gugatan Korlantas Polri terhadap KPK yang dilayangkan ke pengadilan. Menkum HAM hanya mau bicara terkait kementeriannya yang berulang tahun ke-49 ini.

"Sebaiknya di ulang tahun Kemenkum HAM, saya jangan bicara terkait yang lain," ujar Menkum HAM.

Amir mengatakan itu setelah upacara peringatan ulang tahun ke-49 Kemenkum HAM di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menyatakan bahwa gugatan perdata telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang direncanakan digelar awal November 2012.

"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator," kata Juniver.

Sementara KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Sementara Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan bahwa gugatan itu dilayangkan sebelum Presiden SBY berpidato pada 8 Oktober. Dalam pidatonya, SBY menekankan bahwa kasus korupsi Simulator SIM ditangani oleh KPK.

(nwy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini