Tim Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman

Tim Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 10:37 WIB
Tim Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
Jakarta - Tim pembela penyidik KPK, Novel Baswedan, mengadukan dugaan mal administrasi polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman. Tim pembela meminta Ombudsman menyelidiki prosedur proses hukum dalam penanganan kasus Novel.

"Kita melaporkan 2 hal, pertama dugaan pemalsuan surat mal administrasi yakni surat hukuman disiplin terhadap Novel dan kedua dugaan mal administrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika polisi berusaha melakukan penangkapan Novel," kata koordinator tim pembela Novel, Haris Azhar, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).

Dugaan mal administrasi terkait upaya penangkapan Novel didasari pada dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 8 Oktober 2012. Surat ini kemudian diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara usaha penangkapan Novel dilakukan 5 Oktober. Ombudsman harus mengecek lebih jauh dugaan mal administrasi ini," tutur Haris.

Dugaan mal administrasi kedua menyangkut surat hukuman disiplin terhadap Novel. Ada dua surat yang isinya berbeda.

"Surat pertama tanggal 25 Juni 2004 dan surat kedua 26 November 2004. Jadi ada dua versi surat keterangan hukuman disiplin," katanya.

Novel, menurut Haris, hanya menerima surat tertanggal 25 Juni 2004 usai sidang kode etik. Novel pun dihukum dengan kategori teguran keras atas kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet. "Sementara surat November, Novel disebut mendapat hukuman 7 hari kurungan," tutur Haris.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads