"Tersangka sempat dipukulin sedikit, tapi langsung diamanin sama Buser Cilandak," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Alam Nur, saat ditemui di Mapolsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Menurut Alam Nur, tersangka menyewa mobil di Depok dari seorang bernama Edi. Namun karena mobil tidak ada kabar. Pelapor menyuruh anak buahnya untuk membuntuti tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alam mengatakan tersangka diketahui bernama Febri (30) warga Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Febri mengaku menggelapkan mobil sebagian besar jenis Xenia dan Avanza berjumlah 10 unit.
"Saat ini dari Depok diamankan 3 mobil. Sisanya masih dalam penyidikan. Modusnya penyewa mobil pakai KTP dengan banyak nama alias, salah satunya makai nama Joko," kata Alam Nur.
Alam menjelaskan kasus ini dilimpahkan ke Polres Depok. Rencananya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Karena TKP dan pelaporan di Depok, maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Depok," tutupnya.
(ndu/mok)










































