Rektor UNHI Denpasar Dilaporkan ke KPK

Rektor UNHI Denpasar Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Senin, 29 Okt 2012 22:02 WIB
Denpasar - Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Ida Bagus Gde Yudha Triguna, dilaporkan ke KPK. Yudha dituding menyalahgunaan wewenangnya sebagai Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI sekaligus rektor.

Yudha dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK).

Ketua Pembina DPPB, Acharya Agni Yogananda, membawa laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu ini dibawa langsung ke KPK di Jakarta, Rabu (24/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang ke KPK melaporkan dugaan indikasi KKN yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu, Prof Yudha Triguna yang merangkap jabatan sebagai Dirjen Bimas Hindu juga merangkap sebagai Rektor UNHI Denpasar," kata Bagiasna kepada wartawan, Senin (29/10/2012).

Karena merangkap jabatan seperti itu, Acharya menduga Yudha sering melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ia menyebutkan anggaran dari Kementerian Agama diberikan ke UNHI dan bukan untuk kepentingan umat Hindu.

Ia menambahkan tidak pernah ada audit bantuan yang berasal dari beberapa sumber yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan donatur sejak tahun 2006.

(gds/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads