Yudha dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK).
Ketua Pembina DPPB, Acharya Agni Yogananda, membawa laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu ini dibawa langsung ke KPK di Jakarta, Rabu (24/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merangkap jabatan seperti itu, Acharya menduga Yudha sering melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ia menyebutkan anggaran dari Kementerian Agama diberikan ke UNHI dan bukan untuk kepentingan umat Hindu.
Ia menambahkan tidak pernah ada audit bantuan yang berasal dari beberapa sumber yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan donatur sejak tahun 2006.
(gds/mok)











































